Selamat Datang di Blog Kecamatan Semarang Utara.
Kantor: Jl. Taman brotojoyo No. 2 Panggung Kidul Semarang Utara

Senin, 10 Oktober 2011

Strategi Kebijakan


 Strategi Kebijakan
            Untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, maka Kecamatan        Semarang Utara menetapkan strategi sebagai berikut :
a.          Peningkatan kualitas pelaksanaan tugas di bidang Pemerintahan, Pembangunan, Palayanan Umum dan pembinaan kemasyarakatan serta pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah melalui peningkatan kemampuan dan ketrampilan perangkat Kelurahan.
b.         Peningkatan Pembangunan wilayah dengan mendorong, memotivasi dan memberdayakan masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam pembangunan wilayah.
c.          Penguatan Kelembagaan dan peningkatan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan yang ada di Kecamatan Semarang Utara untuk meningkatkan peran serta lembaga – lembaga kemasyarakatan dalam proses pembangunan di Kecamatan Semarang Utara.
d.         Peningkatan koordinasi dengan dinas / instansi terkait dan institusi swasta serta dengan Tokoh Masyarakat dalam rangka mengefektifkan Pemerintahan kecamatan.







VISI dan MISI


Visi dan Misi Organisasi.

                Dengan berlandaskan pada visi Kota Semarang, maka  dalam          menjalankan tugas dan fungsinya, Kecamatan Semarang Utara      menetapkan     visi       yaitu : “ Dengan Mengedepankan Sapta Program Semarang Setara “.

                Untuk melaksanakan visi tersebut, maka Pemerintah Kecamatan      Semarang Utara mempunyai misi sebagai berikut :
a)         Melaksanakan pembinaan dan peningkatan kemampuan personil Kecamatan Semarang Utara guna mendukung kinerja Pemerintahan.
b)         Melaksanakan pembinaan kegiatan di bidang pemerintahan umum, pembangunan, kemasyarakatan, pelayanan umum serta ketentraman dan ketertiban wilayah.
c)         Meningkatkan peran serta masyarakat dan pengusaha dalam pembangunan wilayah.
d)        Melaksanakan pembinaan pegawai dalam penyusunan program, pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga di lingkungan kecamatan dan kelurahan.
e)         Melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap penyerahan sebagian kewenangan Pemerintah Kota Semarang kepada Kelurahan.